Minggu, 22 November 2020

 DARI DASAR MENJADI PARI PURNA 

MUNGKINKAH ...........................................................MUNGKIN



Bagi sebagian Puskesmas yang telah menjalani survei akreditasi perdana dan kemudian dinyatakan ter-Akreditasi Dasar oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKTP) terkadang menyikapinya dengan menganggap akreditasi Puskesmas itu berat. Pada saat menyongsong reakreditasi Puskesmas tiga tahun berikutnya, muncullah sikap berpuas diri kalau ditargetkan oleh Dinas Kesehatan dan/atau pendamping akreditasi Kabupaten/Kota menjadi ter-Akreditasi Madya. Utama? Terlalu beratlah! Paripurna? Apalagi! Jangan bermimpi! Mustahil, yang ter-Akreditasi Dasar langsung meraih Paripurna saat direakreditasi?

Selanjutnya, bagi sebagian Puskesmas yang telah menjalani survei akreditasi perdana dan kemudian dinyatakan ter-Akreditasi Dasar atau Madya oleh KA-FKTP, ketika menyongsong reakreditasi Puskesmas tiga tahun berikutnya merasa cukup puas jika ditargetkan hanya naik satu “kelas” lebih tinggi. Dari ter-Akreditasi Dasar menjadi Madya dan dari ter-Akreditasi Madya menjadi Utama. Bagaimana kalau langsung meraih Akreditasi Paripurna? Jangan! Tidak perlu! Kurang baik, sebaiknya setahap demi setahap.

Barangkali, nilai-nilai semacam itulah yang dianut sebagian Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Tidak bisa! Tidak perlu! Betulkah tidak bisa dan tidak perlu? 

Bisa! Perlu!

Mengapa pelayanan kesehatan yang bermutu harus ditunda? Jika bisa dilaksanakan sekarang, kenapa harus menunggu besok? Jika bisa paripurna, kenapa harus enggan? Puskesmas yang menjadi Puskesmas Percontohan harus ter-Akreditasi Paripurna secepatnya

Kami menyediakan

FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS dan KLINIK TERBARU PER BAB 250.000 SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES

SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA

Hp ifan Mkes 0821 3760 6464

No rek BNI 044 783 1095


BAGAIMANA MEMPERSIAPKAN REAKREDITASI BUNG

  Re-akreditasi Puskesmas: “Waduh, Pulang Pagi Lagi!”



Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Melakukan penggalangan komitmen ulang, baik Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta lintas sektor tingkat Kampung dan Distrik.
  2. Melakukan review standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.
  3. .Melakukan review dokumen regulasi yang ada dan melakukan revisi jika diperlukan.
  4. Melakukan self assessment dan menyusun rencana tindak lanjut.
  5. Memastikan implementasi dilakukan pada minimal setahun terakhir dengan pendokumentasian yang lengkap.
  6. Menyusun jadwal pendampingan sesuai kebutuhan.
  7. Melakukan self assessment dan menindaklanjutinya sesuai kebutuhan.
  8. Memastikan nilai pra survei minimal di atas 10% dari target yang ditentukan.

Beberapa hal yang penting untuk diperhatikan adalah:

  • Survei re-akreditasi harus dilakukan sebelum habis masa berlaku Sertifikat Akreditasi habis.
  • Rekomendasi surveior pada survei akreditasi sebelumnya sudah harus ditindaklanjuti.
  • Semua dokumen regulasi yang disusun telah memenuhi persyaratan tata naskah yang berlaku.
  • Telusur oleh surveior akan difokuskan pada impelementasi satu tahun terakhir, namun tidak menutup kemungkinan meluas ke tahun-tahun sebelumnya.
  • Kami menyediakan

    FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS dan KLINIK TERBARU PER BAB 250.000 SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES

    SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA

    Hp ifan Mkes 0821 3760 6464

    No rek BNI 044 783 1095


Senin, 26 Oktober 2020

UKM ESENSIAL, 5 ATAU 6 ?

 

UKM ESENSIAL, 5 ATAU 6 ?




Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas harus dilaksanakan baik oleh puskesmas perkotaan maupun pedesaan. UKM Esensial meliputi layanan-layanan (dahulu Program) dan dibawahi oleh seorang Penanggungjawab. Dari sinilah masalah timbul. Referensi di Permenkes 75 disebut ada yang 5 (lima) ada yang 6 (enam) layanan. Yang mana yang benar?

Membaca Permenkes bila hanya melihat jumlah poin memang seperti ada dua referensi yang menyatakan perbedaan jumlah dari Layanan dalam UKM Esensial. Mari kita lihat satu persatu setiap kalimat yang mengandung kata esensial di dalam PMK 75/2014 maupun di dalam PMK 44/2016.


Pasal 36 ayat 2 cukup jelas menyampaikan bahwa UKM esensial terdiri dari 5 pelayanan.




KAPAN DITERAPKANNYA STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 2020?

 KAPAN DITERAPKANNYA STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 2020?



Hari ini terjawab sudah kapan diterapkannya Standar Akreditasi Puskesmas versi 2020 yang disusun mulai tahun 2018, dipoles, dibuat menjadi SIAP 218, SIAP 219 .. dikembang-kempiskan dari meledak jadi 900++ EP turun menjadi 7 bab, turun jadi 500 dan sekarang tersisa 318 EP dengan isyarat bahwa ini masih dalam pembahasan, menurut ibu Hanum, Dir Mutu dan Akreditasi. Sehingga mungkin masih ada perubahan minor yang akan final disampaikan menurut janji bu Hanum – Marathon dan hasilnya dalam bentuk PMK akan ada dalam kisaran 1 Bulan

Semoga kesempatan yang saat ini tersedia segera dimanfaatkan oleh temen-temen yang tahun ini akan melaksanakan reakreditasi untuk finalisasi persiapan, karena sampai dengan akhir tahun tampaknya tetap akan menggunakan standar akreditasi sesuai dengan PMK 46 tahun 2015

Selamat berjuang untuk mempersiapkan diri.



Sabtu, 24 Oktober 2020

MANAJEMEN PUSKESMAS (P1.P2.P3)MENUJU REAKREDITASI

 MANAJEMEN PUSKESMAS (P1.P2.P3)MENUJU REAKREDITASI

 
Manajemen Puskesmas (P1, P2, P3) Menuju re AKREDiTASi Puskesmas 2021 dan Upaya PENCAPAIAN SPM pada sisa  Tahun 2020 ini...

Sebelum membahas P1, P2 dan P3... Mari kita renungkan dulu bahwa kasus positif Covid-19 yang telah menembus angka 100.000 di Indonesia dapat kita cegah "agar tidak bertambah parah dampaknya" melalui penggunaan Media Kesehatan di Puskesmas...

Media pendidikan kesehatan pada hakekatnya alat bantu pendidikan kesehatan.

"Media Pendidikan Kesehatan", dapat dikelompokkan atas media cetak, media elektronik  dan media luar ruang.

Media Cetak antara lain booklet, leaflet, selebaran (flyer), lembar balik (flip chart), artikel atau rubrik, poster dan foto.

Media Elektronik dapat berupa televisi, radio, video, slide, film strip dan sekarang dikenal internet.

Media Luar Ruang misalnya baliho, biasanya dipasang di tempat-tempat umum yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.
.
.
Oke sekarang mari kita bahas tentang P1, P2 dan P3 di Puskesmas... Apa arti istilah tadi ??

A. Perencanaan

Perencanaan di Puskesmas haruslah melalui tahapan yang sesuai prosedur. Wujud  perencanaan Puskesmas ini dapat berupa Renstra 5 tahunan, RUK Puskesmas, RKA, RPK Puskesmas dan harus disinkronkan dengan pendanaan di PKM baik JKN, BOK, Jampersal maupun dana lainnya.

.
Adapun proses perencanaan di tingkat Puskesmas yaitu:

1. Puskesmas menyusun jenis kegiatan dan pelayanan berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat dan juga capaian yang ada di Puskesmas.

Proses untuk mendapatkan data tersebut diantaranya melalui pendataan keluarga sehat, survei SMD, hasil MMD, forum-forum masyarakat atau lintas sektor, data-data epidemiologi, capaian kinerja, dan data-data lainnya di Puskesmas.

2. Mengidentifikasi masalah kesehatan dan potensi pemecahannya

3.Melakukan prioritas masalah kesehatan

4. Membuat rumusan masalah

5. Mencari penyebab masalah kesehatan

6.Menetapkan cara pemecahan masalah

7. Memasukkan pemecahan masalah ke dalam rencana usulan kegiatan

8. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan

Tahapan ini harus diperkuat di Puskesmas, karena masih ada juga puskesmas yang hanya mengkopi paste rencana tahun yang lalu.

Hal yang perlu digaris bawahi adalah perencanaan Puskesmas harus menampung aspirasi dari masyarakat, lintas sektor dan lintas program tentunya melalui lokakarya atau forum-forum masyarakat.

Oleh karena itu harus ada kesadaran duduk bersama memikirkan permasalahan yang terjadi dan melahirkan program-program inovatif bersama untuk mengatasi masalah tersebut.

B. Penguatan Penggerakan dan Pelaksanaan

Program dan pelayanan yang telah rencanakan dan dijadwalkan pada RPK bulanan kemudian dilaksanakan baik itu intervensi berbasis keluarga, pelayanan di dalam gedung maupun program-program intervensi luar gedung yang bersentuhan langsung dengan sasaran tentu dengan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna serta sasaran kegiatan.

Proses pada P2 ini yaitu pengarahan dan penggerakkan petugas bisa melalui lokakarya mini bulanan termaksud penggerakkan lintas sektor agar penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perlu menjadi catatan yaitu kualitas lokakarya mini bulanan dan lintas sektor ini perlu harus diperhatikan. Puskesmas dalam penguatan penggerakan dan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Puskesmas.

C. Pengawasan Pengendalian dan Penilaian

Untuk pengawasan dapat berupa pengawasan internal yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas, setiap penanggung jawab, tim mutu dan tim audit internal.

Pengawasan internal termaksud monitoring ketepatan jadwal, waktu, tempat dan sasaran yang dilakukan oleh pimpinan Puskesmas dan penanggung jawab kepada pelaksana program atau pelayanan. Pengawasan lainnya yaitu secara eksternal dari lintas sektor, dinas kesehatan, masyarakat.

Pengawasan dan pengendalian kegiatan dan pelayanan dapat melalui lokmin, pertemuan diluar lokmin maupun pemantauan secara langsung di lapangan.

Tujuannya yaitu meninjau sejauh mana proses kegiatan yang sudah berjalan, apa saja kendala dan hambatan yang dihadapi pelaksana program dengan mengumpulkan capaian kinerja, kemudian dianalisis dan dibuat rencana tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja.

Selain itu, pengawasan dan pengendalian juga melalui lokakarya mini lintas sektor, prosesnya yaitu meninjau sejauh mana kerja sama lintas sektor dan tentu memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pada proses pengawasan dan pengendalian ini juga perlu melakukan evaluasi akses diantaranya akses informasi (apakah masyarakat mudah mendapatkan informasi kesehatan, informasi alur dan tahapan kegiatan dan lainnya) dan akses menjangkau lokasi kegiatan (apakah sasaran atau masyarakat mudah menjangkau lokasi kegiatan puskesmas atau tidak).

Penilaian kinerja mengevaluasi sejauh mana upaya untuk mencapai indikator kinerja manajerial, UKM dan indikator mutu klinis UKP yang sudah disusun diawal tahun.

Penilaian kinerja ini dilakukan pertengahan tahun dan diakhir tahun melalui lokmin atau penilaian oleh dinas kesehatan setempat.
.

Tujuan akreditasi   untuk menilai kepatuhan pelayanan Puskesmas dengan mengukur kesesuaian terhadap standar akreditasi.

Hal itu untuk mencapai, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi SDM kesehatan, masyarakat dan lingkungan, serta menjadikan Puskesmas sebagai institusi pelayanan kesehatan.

Kegiatan Akreditasi juga untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat

Akreditasi bukanlah suatu bentuk persidangan kesalahan, namun ia alat untuk mengukur penjaminan mutu :

✍🏻 penyampaian profil puskesmas, “penyajian profil secara singkat oleh Kepala Puskesmas dengan semenarik mungkin (kreatifitas sarana penyampaian)”

✍🏻 Telusur dokumen

Dalam hal ini kita perlu memahami beberapa hal diantaranya:

1.  Keselarasan dokumen dan tindakan, “kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan”

2. Memahami dokumen

3. Dokumen merupakan salah satu bukti berjalannya proses

✍🏻 Telusur lapangan :

1. Telusur Pelayanan = Penerapan SOP

2. Telusur Lapangan = Pelaksanaan program

✍🏻 Wawancara Lintas Sektor

Pembuktian bahwa telah dilaksanakannya koordinasi lintas sektor dan adanya dukungan lintas sektor

✍🏻 Wawancara Pimpinan

Melakukan cross check semua hasil telusur
.
.
Point Penting:

1. Memaksimalkan sistem dan perbaikan dengan PDCA

2. Melengkapi bukti pelaksanaan sistem dengan Pendekatan EP

3. Menganalisis hal-hal esensial Yang harus segera diperbaiki terkait managemen,  sumbernya daya Serta pelayanan dengan diskusi Dan koordinasi Antar unit

4.Jika sistem belum tertata, maka kelengkapan dokumentasi dilakukan dengan pendekatan hierarki dokumen

5.Koordinasi lintas program, lintas pokja, dan seluruh staff

6. Proses perbaikan mutu harus berjalan (tim mutu, indikator mutu, manual mutu)

7. Peran lintas sektor

8. Program inovasi dan bukti pelaksanaan

9. Mempersiapkan komitmen SDM (walaupun Lelah fisik, mental, dan pikiran)

10. Manajemen Sumber Daya.
.
.

 

 

AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU

  KEBAKARAN Kami menyediakan dokumen reakreditasi Puskesmas  5 BAB 2023  TERAKREDITASI PARIPURNA IFAN 0821 3760 6464