Re-akreditasi Puskesmas: “Waduh, Pulang Pagi Lagi!”
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Melakukan penggalangan komitmen ulang, baik Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta lintas sektor tingkat Kampung dan Distrik.
- Melakukan review standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.
- .Melakukan review dokumen regulasi yang ada dan melakukan revisi jika diperlukan.
- Melakukan self assessment dan menyusun rencana tindak lanjut.
- Memastikan implementasi dilakukan pada minimal setahun terakhir dengan pendokumentasian yang lengkap.
- Menyusun jadwal pendampingan sesuai kebutuhan.
- Melakukan self assessment dan menindaklanjutinya sesuai kebutuhan.
- Memastikan nilai pra survei minimal di atas 10% dari target yang ditentukan.
Beberapa hal yang penting untuk diperhatikan adalah:
- Survei re-akreditasi harus dilakukan sebelum habis masa berlaku Sertifikat Akreditasi habis.
- Rekomendasi surveior pada survei akreditasi sebelumnya sudah harus ditindaklanjuti.
- Semua dokumen regulasi yang disusun telah memenuhi persyaratan tata naskah yang berlaku.
- Telusur oleh surveior akan difokuskan pada impelementasi satu tahun terakhir, namun tidak menutup kemungkinan meluas ke tahun-tahun sebelumnya.
Kami menyediakan
FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS dan KLINIK TERBARU PER BAB 250.000 SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
No rek BNI 044 783 1095
Tidak ada komentar:
Posting Komentar