So ini salah satu solusi smart
untuk membantu teman2 di puskesmas
Sekarang contoh dokumen BAB 1 yaa
tp sengaja kami buat tdk lengkap TAPI MUDAH DIPAHAMI
Kalo mo lengkap sangat terjangkau
untuk puskesmas hanya Rp
250.000 per BAB.(kenapa ….karena kami harus investasi konsultan dg
biaya riilnya dan kami ingin berbagi ,harap maklum,)
INI ADALAH FORMAT AKREDITASI
PUSKESMAS TERBARU SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI
PUSKESMAS SEPERTI ANDA
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
Rek bni 044 783 1095
contoh Manual mutu
MANUAL MUTU
PUSKESMAS 123
DINAS KESEHATAN
PEMERINTAH KABUPATEN
BANYUmeneng
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
profil
Secara umum
Puskesmas merupakan satuan organisasi yang memberikan kewenangan kemandirian
oleh dinas kesehatan untuk melaksanakan satuan tugas operasional
pembangunan di wilayah kerja. Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 75
Tahun 2014
tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwasanya puskesmas
mempunyai
tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan
sehat.
Adapun fungsi puskesmas sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Permenkes RI No
75/2014 meliputi:
1. Penyelenggaraan UKM (upaya kesehatan masyarakat) tingkat pertama
di wilayah kerjanya
2. Penyelenggaraan UKP (upaya kesehatan perorangan) tingkat pertama
di wilayah kerjanya
Selain dua fungsi yang terdapat pada pasal 5, selanjutnya pasal 8
menyebutkan bahwa puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan
tenaga kesehatan.
Kegiatan Utama Puskesmas II 123 adalah dalam usaha pelayanan
kesehatan perorangan dengan pendekatan pelayanan medis, tindakan medik dan
keperawatan, pelayanan penunjang medik, dan upaya rujukan
serta didukung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan core bisnis adalah
pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.
Dalam upaya menghadapi persaingan global, terutama terhadap competitor layanan sejenis di Kabupaten
Banyumas, Puskesmas II 123 berusaha memenangkan
persaingan dengan cara menjaga mutu layanan, SDM, sarana prasarana, dan
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Bisnis
yang dijalankan olehPuskesmas II 123 merupakan bisnis kepercayaan (Trusty
Business/ Value Business) yang berarti bahwa berkembang tidaknya
organisasi ini tergantung pada besarnya kepercayaan pelanggan/pengguna jasa
pelayanan puskesmas.
Oleh Karena itu, Puskesmas II 123 sebagai
organisasi pemerintah dibawah kewenangan pemerintah daerah bertanggung jawab
memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dengan berbasis pada Total
Quality Management (TQM) yang menggabungkan antara konsep pelayanan
pemerintah dengan melihat kebutuhan pasar dalam hal ini masyarakat di wilayah
kerja Puskesmas Banyumas.
Penerapan TQM yang dilakukan diwujudkan dalam berbagai bentuk program dan
kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Puskesmas Banyumas.
1) Profil Ororganisasi
Visi
Pelayanan kesehatan dasar paripurna menuju masyarakat sehat mandiri
Misi
Misi Puskesmas123 adalah :
1. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
2. Meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan
3. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia
4. Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sektoral
5. Meningkatkan tertib administrasi dan keuangan
b. Motto
Sehat untuk semua sejahtera bersama
c. Tata nilai
2) Kebijakan Mutu
3)
Ruang Lingkup Proses pelayanan :(sesuai proses bisnis)
a. PenyelenggaraanUpayaPuskesmas terdiri atas kegiatan UKM (Upaya
Kesehatan Masyarakat) esensial dan UKM pengembangan. UKM esensial
meliputi:
1. Pelayanan promosi kesehatan
2. Pelayanan kesehatan lingkungan
3. Pelayanan KIA dan KB
4. Pelayanan gizi
5. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
Sedangkan UKM pengembangan terdiri dari:
1. Program
Posbindu
b. PenyelenggaraanPelayananKlinis/
UKP terdiri atas kegiatan
pelayanan rawat jalan.
BAB II
LANDASAN HUKUM DAN ACUAN
Landasanhukum yang
digunakandalammenyusunpedomanmutuiniadalah:
1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 269 tahun 208 tentang Rekam Medis
8. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 42 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium
Puskesmas
10.
Keputusan
menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 tahun 2008 tentang Pedoman
Pengobatan Dasar di Puskesmas
Acuan yang digunakandalammenyusunManual mutuiniadalah:
Pedoman
Penyusunan DokumenAkreditasi PuskesmasBanyumas.
ISTILAH DAN DEFINISI
a.
Dokumen adalah benda
berupa barang atau tulisan yang memuat informasiyang
digunakan untuk melakukan pekerjaan meliputi pedoman, surat keputusan, Kerangka acuan kerja dan standar operasional
prosedur. Biasanya, dokumen ditulis di kertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik.
b.
Efektivitas adalah pencapaian tujuan secara tepat, berdaya guna dan berhasil guna
c.
Efisiensi adalah
pencapaian tujuan dengan menggunakan cara, waktu dan sumber daya minimum
dengan hasil yang optimum
d.
Kepuasanpelangganadalah perasaan positif pelanggan bahwa pelayanan yang didapatkannya telah memenuhi harapan
e.
Kebijakanmutu adalah azas kebijakan
resmi dan tertulis dari manajemenyang menjadi garis besar dan pondasi rencana dalam hal mutu
dalam aktifitas keseharian organisasi
f.
Koreksi adalah
pembetulan atau perbaikan
g.
Pelanggan adalah
individu atau keluarga atau lembaga yang mengakses pelayanan kesehatan di
puskesmas
h.
Pasien adalah orang
yang menerima pelayanan kesehatan di puskesmas dengan tujuan meningkatkan
kesehatan (promotif), atau mencegah penyakit (preventif), atau pengobatan
penyakit (kuratif) maupun dalam rangka pemulihan kesehatan (rehabilitatif)
i.
Pedomanmutu adalah
dokumen yang merincikan sistem manajemen mutu puskesmas dalam rangka
meningkatkan kepuasan pada pelanggan
j.
Perencanaanmutu adalah
proses yang dilakukan terhadap perencanaan pelayanan kesehatan
untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
k.
Prasarana adalah
segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terlesenggaranya proses
kegiatan
l.
Proses adalah
serangkaian langkah secara sistematis atau tahapan yang jelas
m.
Rekaman adalah jenis
dokumen khusus yang berisi hasil dari suatu kegiatan
n.
Sarana adalah
segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan
tujuan
o.
Sasaranmutu adalah
target dari masing-masing bagian yang ingin dicapai dalam jangka waktu
tertentu
Sasaran mutu harus mempunyai syarat:
· Scope/Specifik
Jelas untuk bagian atau departemen misalnya bagian personalia, keuangan dsb.
· Measurable
yang artinya sasaran mutu tersebut harus bisa diukur ( baik dlm bentuk jumlah ataupun persentase)
·
Achievable : semestinya sasaran mutu itu harus dapat dicapai
·
Realible/ Rasional
: Sasaran mutu
haruslah sesuatu yang nyata
·
Time harus jelas, kapan seharusnya sasaran itu dicapai.
p.
Tindakankorektifadalah proses
yang dilakukan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan
q.
Tindakanpreventif adalah
tindakan yang dilakukan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan suatu
kesalahan
BAB IV
2.
distribusi dokumen tidak terkendali untuk kebutuhan eksternal atau atas
permintaan pihak luar Puskesmas Banyumas, yang dikeluarkan oleh Wakil
Manajemen Mutu dan telah tercatat.
6. Penyimpanan
7. Pencarian Kembali
8.
Penarikan Dokumen dan Pencetakan
· Mendaftar
dokumen internal yang disahkan dalam Daftar Induk Dokumen Internal /
Masterlist Dokumen.
· Memperbanyak
dokumen yang sudah mendapatkan persetujuan dengan jumlah copy sesuai
Daftar Pemegang Dokumen.
·
Membubuhkan stempel “DOKUMEN TERKENDALI” terhadap copy dokumen.
· Mendistribusikan
dokumen kepada semua pemegang dokumen sesuai Daftar Pemegang Dokumen.
·
Menarik dokumen lama, bila ada.
·
Memusnahkan dokumen lama yang sudah tidak berlaku.
·
DAFTAR
PUSTAKA
1. Pedoman Penyusunan Akreditasi Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan,
Direktorat Bina Upaya Kesehatan dasar Tahun 2015;
2. Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi
Puskesmas Banyumas, Dinas Kesehatan Kabupaten II 123 Tahun 2016.
|