Selasa, 28 Juni 2016

SEDIA DOKUMEN AKREDITASI








Proses akreditasi adalah suatu yang dinamis.kadang ada percepatan kadang juga perlu perlambatan karena berhubungan dengan kekuatan Tim yang tentunya terdapat entre point kelemahan.Oleh karena itu kami sediakan dokumen lengkap yang dapat anda peroleh
Sekarang contoh dokumen BAB 1 yaa tp sengaja kami buat tdk lengkap
TAPI MUDAH DIPAHAMI
Kalo mo lengkap sangat terjangkau untuk puskesmas hanya  Rp 250.000 per BAB.(kenapa ….karena kami harus investasi konsultan dg biaya riilnya dan kami ingin berbagi ,harap maklum,)
INI ADALAH FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
Rek bni 044 783 1095

SEDIA DOKUMEN AKREDITASI









Proses akreditasi adalah suatu yang dinamis.kadang ada percepatan kadang juga perlu perlambatan karena berhubungan dengan kekuatan Tim yang tentunya terdapat entre point kelemahan.Oleh karena itu kami sediakan dokumen lengkap yang dapat anda peroleh
Sekarang contoh dokumen BAB 1 yaa tp sengaja kami buat tdk lengkap
TAPI MUDAH DIPAHAMI
Kalo mo lengkap sangat terjangkau untuk puskesmas hanya  Rp 250.000 per BAB.(kenapa ….karena kami harus investasi konsultan dg biaya riilnya dan kami ingin berbagi ,harap maklum,)
INI ADALAH FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
Rek bni 044 783 1095

Jumat, 24 Juni 2016

ICE BREAKING PROSES AKREDITASI PUSKESMAS




Dalam proses akreditasi di Puskesmas pasti akan melalui periode boring sehingga mempengaruhi akselerasi dan nuansa bekerja.Maka dari itu perlu variasi dalam penyampaian materi dan workshop.Hal ini bias kami lakukan dengan berbagai cara diantaranya
-      - Setiap proses pertemuan diadakan doorprise
-      - Kadang berpindah lokasi pertemuan ,bias sewa ruang rapat yg harga  ekonomis
-      - Karena kami kalo sore praktek maka saat pendampingan tidak boleh melebihi j 3 sore so mulai j 8 pagi
-      - Pendampingan focus per BAB
-     -     Suasana kita buat familiar (tdk ada jarak)

KAMI MENYEDIAKAN FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA
SEMANGAT BERBAGI
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
Rek bni 044 783 1095


Kamis, 23 Juni 2016

TANPA HARUS BERPIKIR PANJANG .AKREDITASI PUSKESMAS KITA LIBAS


Dalam mengerjakan akreditasi ada beberapa hal yang harus kuat dalam Tim Puskesmas seperti Kepala puskesmas yang harus mempunyai komitmen yg tangguh karena harus memenej teman teman yang kadang nglokro(jawa) semangatnya down ditengah jalan.Ketua Tim akreditasi Puskesmas juga tidak kalah pentingnya dalam akselerasi dan empowering  dalam Tim.Selain komitmen yang bagus kerja sama dalam Tim saling membantu serta kebersamaan akan memperbaiki kondusifitas dalam mengerjakan permainan in (akreditasi)


So ini salah satu solusi smart untuk membantu teman2 di puskesmas
Sekarang contoh dokumen BAB 1 yaa tp sengaja kami buat tdk lengkap TAPI MUDAH DIPAHAMI
Kalo mo lengkap sangat terjangkau untuk puskesmas hanya  Rp 250.000 per BAB.(kenapa ….karena kami harus investasi konsultan dg biaya riilnya dan kami ingin berbagi ,harap maklum,)
INI ADALAH FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
Rek bni 044 783 1095
contoh Manual mutu

MANUAL MUTU
 PUSKESMAS 123





DINAS KESEHATAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUmeneng
TAHUN 2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latarbelakang
profil
                        Secara umum Puskesmas merupakan satuan organisasi yang memberikan kewenangan kemandirian oleh dinas kesehatan untuk melaksanakan  satuan tugas  operasional pembangunan di wilayah kerja. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwasanya puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Adapun fungsi puskesmas sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Permenkes RI No 75/2014 meliputi:
1.  Penyelenggaraan UKM (upaya kesehatan masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya
2.  Penyelenggaraan UKP (upaya kesehatan perorangan) tingkat pertama di wilayah kerjanya
Selain dua fungsi yang terdapat pada pasal 5, selanjutnya pasal 8 menyebutkan bahwa puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan.
Kegiatan Utama Puskesmas II 123 adalah dalam usaha pelayanan kesehatan perorangan dengan pendekatan pelayanan medis, tindakan medik dan keperawatan, pelayanan penunjang medik, dan upaya rujukan serta didukung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan core bisnis adalah pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.
Dalam upaya menghadapi persaingan global, terutama terhadap competitor layanan sejenis di Kabupaten Banyumas, Puskesmas II 123 berusaha memenangkan persaingan dengan cara menjaga mutu layanan, SDM, sarana prasarana, dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Bisnis yang dijalankan olehPuskesmas II 123 merupakan bisnis kepercayaan (Trusty Business/ Value Business) yang berarti bahwa berkembang tidaknya organisasi ini tergantung pada besarnya kepercayaan pelanggan/pengguna jasa pelayanan puskesmas
Oleh Karena itu, Puskesmas II 123 sebagai organisasi pemerintah dibawah kewenangan pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dengan berbasis pada Total Quality Management (TQM) yang menggabungkan antara konsep pelayanan pemerintah dengan melihat kebutuhan pasar dalam hal ini masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Banyumas. Penerapan TQM yang dilakukan diwujudkan dalam berbagai bentuk program dan kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Puskesmas Banyumas.

1)     Profil Ororganisasi
Visi
Pelayanan kesehatan dasar paripurna menuju masyarakat sehat mandiri
Misi
Misi Puskesmas123  adalah :
1.  Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
2.  Meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan
3.  Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia
4.  Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sektoral
5.  Meningkatkan tertib administrasi dan keuangan  
b.    Motto
Sehat untuk semua sejahtera bersama
c.    Tata nilai
 2)  Kebijakan Mutu
3)                                         Ruang Lingkup  Proses pelayanan :(sesuai proses bisnis)
a.    PenyelenggaraanUpayaPuskesmas terdiri atas kegiatan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) esensial dan UKM pengembangan. UKM esensial  meliputi:
1.    Pelayanan promosi kesehatan
2.    Pelayanan kesehatan lingkungan
3.    Pelayanan KIA dan KB
4.    Pelayanan gizi
5.    Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
Sedangkan  UKM pengembangan terdiri dari:
1.    Program Posbindu
b.    PenyelenggaraanPelayananKlinis/ UKP terdiri atas kegiatan pelayanan rawat jalan.

BAB II
LANDASAN HUKUM DAN ACUAN
Landasanhukum yang digunakandalammenyusunpedomanmutuiniadalah:
1.     Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
3.         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik
4.         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit
5.         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
6.         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
7.         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 269 tahun 208 tentang Rekam Medis
8.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 42 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
9.         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas
10.   Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 tahun 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas
Acuan yang digunakandalammenyusunManual mutuiniadalah: Pedoman Penyusunan DokumenAkreditasi PuskesmasBanyumas.

ISTILAH DAN DEFINISI
a.      Dokumen adalah benda berupa barang atau tulisan yang memuat informasiyang digunakan untuk melakukan pekerjaan meliputi pedoman, surat keputusan, Kerangka acuan kerja dan standar operasional prosedur. Biasanya, dokumen ditulis di kertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik.
b.      Efektivitas adalah pencapaian tujuan secara tepat, berdaya guna dan berhasil guna
c.      Efisiensi adalah pencapaian tujuan dengan menggunakan cara, waktu dan sumber daya minimum dengan hasil yang optimum
d.      Kepuasanpelangganadalah perasaan positif pelanggan bahwa pelayanan yang didapatkannya telah memenuhi harapan
e.      Kebijakanmutu adalah azas kebijakan resmi dan tertulis dari manajemenyang menjadi garis besar dan pondasi rencana dalam hal mutu dalam aktifitas keseharian organisasi
f.       Koreksi adalah  pembetulan atau perbaikan
g.      Pelanggan adalah individu atau keluarga atau lembaga yang mengakses pelayanan kesehatan di puskesmas
h.     Pasien adalah orang yang menerima pelayanan kesehatan di puskesmas dengan tujuan meningkatkan kesehatan (promotif), atau mencegah penyakit (preventif), atau pengobatan penyakit (kuratif) maupun dalam rangka pemulihan kesehatan (rehabilitatif)
i.       Pedomanmutu adalah dokumen yang merincikan sistem manajemen mutu puskesmas dalam rangka meningkatkan kepuasan pada pelanggan
j.        Perencanaanmutu adalah proses yang dilakukan terhadap perencanaan  pelayanan kesehatan  untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
k.      Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terlesenggaranya proses kegiatan
l.       Proses adalah serangkaian langkah secara sistematis atau tahapan yang jelas
m.    Rekaman adalah jenis dokumen khusus yang berisi hasil dari suatu kegiatan
n.     Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan
o.      Sasaranmutu adalah target dari masing-masing bagian yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu
Sasaran mutu harus mempunyai syarat:
·      Scope/Specifik Jelas untuk bagian atau departemen misalnya bagian personalia, keuangan dsb.
·      Measurable yang artinya sasaran mutu tersebut harus bisa diukur ( baik dlm bentuk jumlah ataupun persentase)
·       Achievable : semestinya sasaran mutu itu harus dapat dicapai
·       Realible/ Rasional : Sasaran mutu haruslah sesuatu yang nyata
·       Time  harus jelas, kapan seharusnya sasaran itu dicapai.
p.      Tindakankorektifadalah proses yang dilakukan agar tidak terjadi  pengulangan kesalahan
q.      Tindakanpreventif adalah tindakan yang dilakukan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan suatu kesalahan
BAB IV


        2.        distribusi dokumen tidak terkendali untuk kebutuhan eksternal atau atas permintaan pihak luar  Puskesmas Banyumas, yang dikeluarkan oleh Wakil Manajemen Mutu dan telah tercatat.
6.        Penyimpanan
7.        Pencarian Kembali
8.        Penarikan Dokumen dan Pencetakan
·      Mendaftar dokumen internal yang disahkan dalam Daftar Induk Dokumen Internal / Masterlist Dokumen.
·      Memperbanyak dokumen yang sudah mendapatkan persetujuan  dengan jumlah copy sesuai Daftar Pemegang Dokumen.
·      Membubuhkan stempel “DOKUMEN TERKENDALI” terhadap copy dokumen.
·      Mendistribusikan dokumen kepada semua pemegang dokumen sesuai Daftar Pemegang Dokumen.
·      Menarik dokumen lama, bila ada.
·      Memusnahkan dokumen lama yang sudah tidak berlaku.
·                                            DAFTAR PUSTAKA

1.     Pedoman Penyusunan Akreditasi  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktorat Bina Upaya Kesehatan dasar Tahun 2015;
2.     Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi  Puskesmas Banyumas, Dinas Kesehatan Kabupaten II 123 Tahun 2016.




AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU

  KEBAKARAN Kami menyediakan dokumen reakreditasi Puskesmas  5 BAB 2023  TERAKREDITASI PARIPURNA IFAN 0821 3760 6464