Minggu, 22 November 2020

 DARI DASAR MENJADI PARI PURNA 

MUNGKINKAH ...........................................................MUNGKIN



Bagi sebagian Puskesmas yang telah menjalani survei akreditasi perdana dan kemudian dinyatakan ter-Akreditasi Dasar oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKTP) terkadang menyikapinya dengan menganggap akreditasi Puskesmas itu berat. Pada saat menyongsong reakreditasi Puskesmas tiga tahun berikutnya, muncullah sikap berpuas diri kalau ditargetkan oleh Dinas Kesehatan dan/atau pendamping akreditasi Kabupaten/Kota menjadi ter-Akreditasi Madya. Utama? Terlalu beratlah! Paripurna? Apalagi! Jangan bermimpi! Mustahil, yang ter-Akreditasi Dasar langsung meraih Paripurna saat direakreditasi?

Selanjutnya, bagi sebagian Puskesmas yang telah menjalani survei akreditasi perdana dan kemudian dinyatakan ter-Akreditasi Dasar atau Madya oleh KA-FKTP, ketika menyongsong reakreditasi Puskesmas tiga tahun berikutnya merasa cukup puas jika ditargetkan hanya naik satu “kelas” lebih tinggi. Dari ter-Akreditasi Dasar menjadi Madya dan dari ter-Akreditasi Madya menjadi Utama. Bagaimana kalau langsung meraih Akreditasi Paripurna? Jangan! Tidak perlu! Kurang baik, sebaiknya setahap demi setahap.

Barangkali, nilai-nilai semacam itulah yang dianut sebagian Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Tidak bisa! Tidak perlu! Betulkah tidak bisa dan tidak perlu? 

Bisa! Perlu!

Mengapa pelayanan kesehatan yang bermutu harus ditunda? Jika bisa dilaksanakan sekarang, kenapa harus menunggu besok? Jika bisa paripurna, kenapa harus enggan? Puskesmas yang menjadi Puskesmas Percontohan harus ter-Akreditasi Paripurna secepatnya

Kami menyediakan

FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS dan KLINIK TERBARU PER BAB 250.000 SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES

SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA

Hp ifan Mkes 0821 3760 6464

No rek BNI 044 783 1095


BAGAIMANA MEMPERSIAPKAN REAKREDITASI BUNG

  Re-akreditasi Puskesmas: “Waduh, Pulang Pagi Lagi!”



Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Melakukan penggalangan komitmen ulang, baik Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta lintas sektor tingkat Kampung dan Distrik.
  2. Melakukan review standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.
  3. .Melakukan review dokumen regulasi yang ada dan melakukan revisi jika diperlukan.
  4. Melakukan self assessment dan menyusun rencana tindak lanjut.
  5. Memastikan implementasi dilakukan pada minimal setahun terakhir dengan pendokumentasian yang lengkap.
  6. Menyusun jadwal pendampingan sesuai kebutuhan.
  7. Melakukan self assessment dan menindaklanjutinya sesuai kebutuhan.
  8. Memastikan nilai pra survei minimal di atas 10% dari target yang ditentukan.

Beberapa hal yang penting untuk diperhatikan adalah:

  • Survei re-akreditasi harus dilakukan sebelum habis masa berlaku Sertifikat Akreditasi habis.
  • Rekomendasi surveior pada survei akreditasi sebelumnya sudah harus ditindaklanjuti.
  • Semua dokumen regulasi yang disusun telah memenuhi persyaratan tata naskah yang berlaku.
  • Telusur oleh surveior akan difokuskan pada impelementasi satu tahun terakhir, namun tidak menutup kemungkinan meluas ke tahun-tahun sebelumnya.
  • Kami menyediakan

    FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS dan KLINIK TERBARU PER BAB 250.000 SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES

    SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA

    Hp ifan Mkes 0821 3760 6464

    No rek BNI 044 783 1095


AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU

  KEBAKARAN Kami menyediakan dokumen reakreditasi Puskesmas  5 BAB 2023  TERAKREDITASI PARIPURNA IFAN 0821 3760 6464