YUK ATM AMATI TIRU MODIFIKASI DOKUMEN AKREDITASI TERBARU (PUSKESMAS DAN KLINIK) DAN SDH TERUJI PARIPURNA
Elemen Penilaian | R | D | O | W |
| ||
a) Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko (R). | 1.SK penetapan penanggung jawab MFK yang terintegrasi dengan SK penanggung jawab pada kriteria 1.2.1 2.SK penetapan program MFK yang terintegrasi dengan SK Jenis-Jenis Pelayanan pada Kriteria 1.1.1 |
| |||||
b) Puskesmas menyediakan akses yang mudah dan aman bagi pengguna layanan dengan keterbatasan fisik (O, W). | | | Pengamatan surveior terhadap pengaturan ruang yang aman apakah mengakomodasi Pengguna layanan yang dengan keterbatasan fisik seperti menyediakan hendrel pegangan tangan pada kamar mandi, jalur kursi roda dll | PJ mutu, koordinator MFK dan pasien: penggalian informasi tentang akses layanan yang mudah dan aman bagi pengguna yang keterbatasan fisik |
| ||
c) Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko (D, W). | | 1. Bukti identifikasi terhadap area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas | PJ mutu, koordinator MFK penggalian informasi terkait dasar penetapan area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas |
| |||
d) Disusun daftar risiko (risk register) yang mencakup seluruh lingkup program MFK (D). | | 1. Daftar risiko (risk register) program MFK. Catatan: terintegrasi dengan daftar risiko pada program manajemen risiko. |
| ||||
e) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per triwulan terhadap pelaksanaan program MFK (D). | | 1.Bukti evaluasi dari pelaksanaan program MFK 2. Bukti hasil tindak lanjut dari pelaksanaan evaluasi program MFK. Catatan: Pemenuhan huruf d) meliputi angka (1) sampai dengan angka (7) sesuai pada pokok pikiran
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar