YUK BANGUN AKREDITASI PUSKESMAS DG TIM YANG TERARAH
YUK ATM AMATI TIRU MODIFIKASI DOKUMEN AKREDITASI TERBARU (PUSKESMAS DAN KLINIK) DAN SDH TERUJI PARIPURNA
TERJANGKAU DAN KONSULTASI BILA ADA YANG BELUM PAHAM ,YUK KITA BUAT MUDAH PERBAB HANYA 500 RB
YUK BANGUN AKREDITASI PUSKESMAS DG TIM YANG TERARAH
Elemen Penilaian | R | D | O | W |
| ||
a) Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko (R). | 1.SK penetapan penanggung jawab MFK yang terintegrasi dengan SK penanggung jawab pada kriteria 1.2.1 2.SK penetapan program MFK yang terintegrasi dengan SK Jenis-Jenis Pelayanan pada Kriteria 1.1.1 |
| |||||
b) Puskesmas menyediakan akses yang mudah dan aman bagi pengguna layanan dengan keterbatasan fisik (O, W). | | | Pengamatan surveior terhadap pengaturan ruang yang aman apakah mengakomodasi Pengguna layanan yang dengan keterbatasan fisik seperti menyediakan hendrel pegangan tangan pada kamar mandi, jalur kursi roda dll | PJ mutu, koordinator MFK dan pasien: penggalian informasi tentang akses layanan yang mudah dan aman bagi pengguna yang keterbatasan fisik |
| ||
c) Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko (D, W). | | 1. Bukti identifikasi terhadap area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas | PJ mutu, koordinator MFK penggalian informasi terkait dasar penetapan area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas |
| |||
d) Disusun daftar risiko (risk register) yang mencakup seluruh lingkup program MFK (D). | | 1. Daftar risiko (risk register) program MFK. Catatan: terintegrasi dengan daftar risiko pada program manajemen risiko. |
| ||||
e) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per triwulan terhadap pelaksanaan program MFK (D). | | 1.Bukti evaluasi dari pelaksanaan program MFK 2. Bukti hasil tindak lanjut dari pelaksanaan evaluasi program MFK. Catatan: Pemenuhan huruf d) meliputi angka (1) sampai dengan angka (7) sesuai pada pokok pikiran
| |||||
DARI DASAR MENJADI PARI PURNA
MUNGKINKAH ...........................................................MUNGKIN
Bagi sebagian Puskesmas yang
telah menjalani survei akreditasi perdana dan kemudian dinyatakan
ter-Akreditasi Dasar oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(KA-FKTP) terkadang menyikapinya dengan menganggap akreditasi Puskesmas itu
berat. Pada saat menyongsong reakreditasi Puskesmas tiga tahun berikutnya,
muncullah sikap berpuas diri kalau ditargetkan oleh Dinas Kesehatan dan/atau
pendamping akreditasi Kabupaten/Kota menjadi ter-Akreditasi Madya. Utama?
Terlalu beratlah! Paripurna? Apalagi! Jangan bermimpi! Mustahil, yang
ter-Akreditasi Dasar langsung meraih Paripurna saat direakreditasi?
Selanjutnya, bagi sebagian
Puskesmas yang telah menjalani survei akreditasi perdana dan kemudian
dinyatakan ter-Akreditasi Dasar atau Madya oleh KA-FKTP, ketika menyongsong
reakreditasi Puskesmas tiga tahun berikutnya merasa cukup puas jika ditargetkan
hanya naik satu “kelas” lebih tinggi. Dari ter-Akreditasi Dasar menjadi Madya
dan dari ter-Akreditasi Madya menjadi Utama. Bagaimana kalau langsung meraih
Akreditasi Paripurna? Jangan! Tidak perlu! Kurang baik, sebaiknya setahap demi
setahap.
Barangkali, nilai-nilai semacam itulah yang dianut sebagian Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Tidak bisa! Tidak perlu! Betulkah tidak bisa dan tidak perlu?
Bisa! Perlu!
Mengapa pelayanan kesehatan
yang bermutu harus ditunda? Jika bisa dilaksanakan sekarang, kenapa harus
menunggu besok? Jika bisa paripurna, kenapa harus enggan? Puskesmas yang
menjadi Puskesmas Percontohan harus ter-Akreditasi Paripurna secepatnya
Kami menyediakan
FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS dan KLINIK TERBARU PER BAB 250.000 SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
No rek BNI 044 783 1095
Re-akreditasi Puskesmas: “Waduh, Pulang Pagi Lagi!”
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Beberapa hal yang penting untuk diperhatikan adalah:
Kami menyediakan
FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS dan KLINIK TERBARU
PER BAB 250.000 SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS
SEPERTI ANDA
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
No rek BNI 044 783 1095
Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas harus dilaksanakan baik oleh puskesmas perkotaan maupun pedesaan. UKM Esensial meliputi layanan-layanan (dahulu Program) dan dibawahi oleh seorang Penanggungjawab. Dari sinilah masalah timbul. Referensi di Permenkes 75 disebut ada yang 5 (lima) ada yang 6 (enam) layanan. Yang mana yang benar?
Membaca Permenkes bila hanya melihat jumlah poin memang seperti ada dua referensi yang menyatakan perbedaan jumlah dari Layanan dalam UKM Esensial. Mari kita lihat satu persatu setiap kalimat yang mengandung kata esensial di dalam PMK 75/2014 maupun di dalam PMK 44/2016.
KAPAN DITERAPKANNYA STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 2020?
Hari ini terjawab sudah kapan diterapkannya Standar Akreditasi Puskesmas versi 2020 yang disusun mulai tahun 2018, dipoles, dibuat menjadi SIAP 218, SIAP 219 .. dikembang-kempiskan dari meledak jadi 900++ EP turun menjadi 7 bab, turun jadi 500 dan sekarang tersisa 318 EP dengan isyarat bahwa ini masih dalam pembahasan, menurut ibu Hanum, Dir Mutu dan Akreditasi. Sehingga mungkin masih ada perubahan minor yang akan final disampaikan menurut janji bu Hanum – Marathon dan hasilnya dalam bentuk PMK akan ada dalam kisaran 1 Bulan
Semoga kesempatan yang saat ini tersedia segera dimanfaatkan oleh temen-temen yang tahun ini akan melaksanakan reakreditasi untuk finalisasi persiapan, karena sampai dengan akhir tahun tampaknya tetap akan menggunakan standar akreditasi sesuai dengan PMK 46 tahun 2015
Selamat berjuang untuk mempersiapkan diri.
MANAJEMEN PUSKESMAS (P1.P2.P3)MENUJU REAKREDITASI
KEBAKARAN Kami menyediakan dokumen reakreditasi Puskesmas 5 BAB 2023 TERAKREDITASI PARIPURNA IFAN 0821 3760 6464