BUKU PUTIH |
Kesalahan fatal Kepala Puskesmas !!!! Kapus memahami Elemen Penilaian (E.P) seperti Renstra dan POA yang harus evidence based (analisis situasi pada saat itu).... Namun si Kapus lupa pada satu perkara, ujung ujungnya Puskesmas cuma dapat nilai "Akreditasi Dasar"... Simak perkara apa yang dia lupa !!!!
Kepala Puskesmas itu Manajer : mengatur , menata kelola Puskesmas sesuai prinsip prinsip managemen.
Kepala Puskesmas juga Leader: memimpin orang orang yang ada dalam oganisasinya untuk bekerjasama menuju tujuan Puskesmas.
Akreditasi itu penilaian apakah Puskesmas sudah bekerja ( melakukan kegiatan sesuai kaidah kaidah yang benar : Peraturan Perundangan yang berlaku serta Panduan dan Pedoman yang telah dibat instritusi diatasnya yang resmi, dan juga menjalankan kesepakatan kesepakatan yang telah dibuat : Lokal, Regional, Nasional dan Internasional.
Penilaian dilakukan oleh organisasi independen agar tidak ada konflik kepentingan ( conflict of interest ) , dimana penilaian menjadi tidak obyektif karena menginginkan menambah atau mengurangi hasil penlaian karena sesuatu alasan.
Dalam melaksanakan kegiatannya , Kepala Puskesmas dapat melakukan pengaturan melalui dokumen internal, Ini yang disebut : by laws: Puskesmas by laws: Peraturan internal oleh Kepala Puskesmas digunakan untuk mengatur bagaimana kegiatan dijalankan, bagaimana tata nilai dan budaya kerja yang berlaku di Puskesmas tersebut.
Semua itu dalam dokumen bisa berbentuk SK: SOP dan KAK: Kepala Puskesmas menanda tangani SK, SOP dan KAK itu mempunyai implikasi ; tanggung jawab, bahwa kalau anak buahnya sudah mengerjakan kegiatan sesuai apa yang ditanda tanganinya maka dia sudah mengikuti perintahnya, sesuai pengarahannya dan sesuai pengaturan dan panduannya.
Jadi tidak bisa Kepala Puskesmas membuat SK, SOP dan KAK sembarangan: asal jadi.
Dan agar bisa mencapai tujuannya Kepala Puskesmas juga perlu menentukan Renstra : Rencana Strategis: lima tahunan yang berisi : visi, misi dan tujuan , tata nilai dll.
Ini dibuat agar dalam perjalanannya Puskesmas tidak selalu berganti ganti kebijakan keluar jauh dari Renstranya.
Renstra dan POA Puskesmas harus evidence based (Permenkes nomor 44 tahun 2016 halaman 6)
Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode lima tahunan, yang selanjutnya akan di rinci lagi kedalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah (halaman 6 Permenkes nomor 44 tahun 2016)
Semua rencana kegiatan baik 5 tahun, maupun rencana tahunan harus juga disusun berdasarkan pada analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepannya yang mungkin terjadi (halaman 6 Permenkes nomor 44 tahun 2016)
Suatu tanggung jawab yang besar bagi Kepala Puskesmas: Untuk bisa mengatur sendiri dengan baik bagaimana anak buahnya bekerjasama sesuai struktur organisasi yang dibuatnya,
Karena manajemen itu prinsipnya bagaimana melakukan kegiatan dengan baik dan benar, dan kepemimpinan itu bisa mengatur semua tenaga yang ada sesuai visi, misi yang telah dibuatnya.
Kepala Puskesmas harus tahu secara garis besar semua kegiatan yang dilakukan serta peraturan yang mendasarinya, Dalam konteks Akreditasi:
Kepala Puskesmas harus menguasai Bab I sampai dengan BAB IX: walaupun tidak secara detail.
Karena itu tugas Penanggung jawab masing masing untuk membantunya memahami secara bertahap berkelanjutan.
Itu sebabnya ada persyaratan khusus untuk menjadi Kepala Puskesmas , begitu juga ada persyaratan khusus bagi 'pembantu pembantu" Kepala Puskesmas
Disamping E.P apalagi yang harus dipahami ?
Ini jawaban nya ::
""Yang perlu dipahami adalah bagaimana menjadi manager dan leader yang baik""
INI
ADALAH FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU SEHINGGA SANGAT MEMBANTU
KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN
MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA
Hp
ifan Mkes 0821 3760 6464
Rek
bni 044 783 1095IG .ifan_akred
FB .dokumen akreditasi puskesmas ifan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar