Strategi Kilat Nan Licik
dalam bab 5 terkait Monitoring UKM Puskesmas !!! Plus info tragedi
"buang buang energi" staf UKM, karena melakukan apa yang tidak perlu
dikerjakan !!!
Jangan salah memahami monitoring UKM !!!
Apa perbedaan maksud dari kriteria 5.5.2 dengan kriteria
5.6.1 tentang monitoring pelaksanaan UKM ???
Ini membantu anda dalam proses penyusunan dokumen agar
lebih terarah. Untuk mempermudah anda dalam memahami nya.
monitoring ini membingungkan banyak orang, tetapi tidak
banyak yang mencari jawabannya sampai tuntas
Coba kita perhatikan cara kita berfikir untuk
menyelesaikannya :
Jika ada perbedaan perlu klarifikasi dulu apa arti masing
masing, lalu dibandingkan.
Karena itu kita perlu melihat kehulu lebih hulu : yaitu
Pokok pikiran dan standarnya.
KRITERIA 5.5.2.
EP 1 1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan monitoring
kesesuaian pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas terhadap peraturan,
pedoman, kerangka acuan, rencana kegiatan, dan prosedur pelaksanaan kegiatan.
EP 2 2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur monitoring.
EP 3 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memahami kebijakan
dan prosedur monitoring.
EP 4 4. Penanggung
jawab UKM Puskesmas melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
EP 5 5. Kebijakan dan prosedur monitoring dievaluasi setiap
tahun.
Pokok Pikiran:
• Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dicapai
dengan optimal, maka pengelola dan pelaksana perlu mematuhi segala ketentuan
yang telah ditetapkan.
• Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu dimonitor
dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Kriteria : 5.5.2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan
prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur dalam
pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
Jadi pada kriteria ini ditekankan tentang :
TATA CARA MONITORING
:
1. Ada SK monitoring
2. Ada SOP monitoring.
3. Kepatuhan pelaksanaan kegiatan terhadap SK, SOP, dan
KAK.
KRITERIA 5.6.1.
1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
melakukan monitoring sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
2. Hasil monitoring ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil monitoring dan tindak lanjut perbaikan
didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
• Monitoring dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas perlu dilakukan secara periodik oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung
jawab UKM Puskesmas untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
kerangka acuan dan rencana yang disusun, dan mencapai sasaran dan target yang
ditetapkan.
Kriteria : 5.6.1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik.
Pada kiteria ini: ditekankan :
APAKAH MONITORING ITU DILAKUKAN dan dilakukannya secara
PERIODIK;
1. Ada bukti Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan
monitoring
2. Monitoringnya dilakukan periodik : bukan hanya buki satu
kali kegiatan tetapi berulang ulang secara periodic sesuai SK.
3. Ada tindak lanjut. ( Untuk ini gunakan pemikiran
standar: dlam monitoring jika ketemu masalah dibuat analisa penyebab masalah
dibuat rencana tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan tindak lanjut
mengatasi penyebab masalah dilakukan.
Sederhananya begini :
Elemen penilaian itu
adalah mencari bukti apakah kegiatan sudah dilakukan dengan benar :
Jadi elemen penilaian itu berisi : APA YANG HARUS ADA DALAM
DOKUMEN ( dengan pengertian ( asumsi ) ; begitulah jugalah yang dilakukan , -
bukan dokumen karangan atau rekayasa ).
Dalam bahasa Inggris: ada yang DO dan ada yang DON’T: Yang
harusnya dikerjakan ( dokumennya ada ) dan yang harus tidak dikerjakan (
dokumennya tidak ada, atau ada tetapi bukan yang seharusnya ).
Yang terjadi adalah beberapa temuan kesalahan karena yang
harusnya dikerjakan tidak dikerjakan dan yang seharusnya tidak dikerjakan tapi
dikerjakan (jadi dikerjakan dengan cara yang salah).
Jika pengertian ini sudah tertanam dalam hati, semuanya
akan menjadi kelihatan mudah. Bisa jadi pendamping atau surveyor.
Tetap semangat.
Sukses
INI
ADALAH FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU SEHINGGA SANGAT MEMBANTU
KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN
MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI ANDA
Hp
ifan Mkes 0821 3760 6464
Rek
bni 044 783 1095
Tidak ada komentar:
Posting Komentar