Minggu, 24 November 2019

MONITORING 5.5,2 DAN 5.6.1

Sebuah rezeki lezat & telak untuk Pokja UKM..........




Strategi Kilat Nan Licik  dalam bab 5 terkait Monitoring UKM Puskesmas !!! Plus info tragedi "buang buang energi" staf UKM, karena melakukan apa yang tidak perlu dikerjakan  !!!
Jangan salah memahami monitoring UKM !!!
Apa perbedaan maksud dari kriteria 5.5.2 dengan kriteria 5.6.1 tentang monitoring pelaksanaan UKM ???

Ini membantu anda dalam proses penyusunan dokumen agar lebih terarah. Untuk mempermudah anda dalam memahami nya.
monitoring ini membingungkan banyak orang, tetapi tidak banyak yang mencari jawabannya sampai tuntas 

Coba kita perhatikan cara kita berfikir untuk menyelesaikannya  :
Jika ada perbedaan perlu klarifikasi dulu apa arti masing masing, lalu dibandingkan.
Karena itu kita perlu melihat kehulu lebih hulu : yaitu Pokok pikiran  dan standarnya.

KRITERIA 5.5.2.
EP 1 1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan monitoring kesesuaian pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas terhadap peraturan, pedoman, kerangka acuan, rencana kegiatan, dan prosedur pelaksanaan kegiatan.
EP 2 2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur monitoring.
EP 3 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur monitoring.
 EP 4 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
EP 5 5. Kebijakan dan prosedur monitoring dievaluasi setiap tahun.
Pokok Pikiran:
• Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dicapai dengan optimal, maka pengelola dan pelaksana perlu mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan.
• Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu dimonitor dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. 

Kriteria : 5.5.2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. 

Jadi pada kriteria ini ditekankan tentang :
 TATA CARA MONITORING :
1. Ada SK monitoring
2. Ada SOP monitoring.
3. Kepatuhan pelaksanaan kegiatan terhadap SK, SOP, dan KAK. 

 KRITERIA 5.6.1.
1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
2. Hasil monitoring ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil monitoring dan tindak lanjut perbaikan didokumentasikan.

Pokok Pikiran:
• Monitoring dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu dilakukan secara periodik oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kerangka acuan dan rencana yang disusun, dan mencapai sasaran dan target yang ditetapkan.
Kriteria : 5.6.1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik. 

Pada kiteria ini: ditekankan : 

APAKAH MONITORING ITU DILAKUKAN dan dilakukannya secara PERIODIK;
1. Ada bukti Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan monitoring
2. Monitoringnya dilakukan periodik : bukan hanya buki satu kali kegiatan tetapi berulang ulang secara periodic sesuai SK.
3. Ada tindak lanjut. ( Untuk ini gunakan pemikiran standar: dlam monitoring jika ketemu masalah  dibuat analisa penyebab masalah dibuat rencana tindak lanjut untuk mengatasi masalah  dan tindak lanjut mengatasi penyebab masalah dilakukan.
Sederhananya begini :
 Elemen penilaian itu adalah mencari bukti apakah kegiatan sudah dilakukan dengan benar :
Jadi elemen penilaian itu berisi : APA YANG HARUS ADA DALAM DOKUMEN ( dengan pengertian ( asumsi ) ; begitulah jugalah yang dilakukan , - bukan dokumen karangan atau rekayasa ).   

Dalam bahasa Inggris: ada yang DO dan ada yang DON’T: Yang harusnya dikerjakan ( dokumennya ada ) dan yang harus tidak dikerjakan ( dokumennya tidak ada, atau ada tetapi bukan yang seharusnya  ). 

Yang terjadi adalah beberapa temuan kesalahan karena yang harusnya dikerjakan tidak dikerjakan dan yang seharusnya tidak dikerjakan tapi dikerjakan (jadi dikerjakan dengan cara yang salah).

Jika pengertian ini sudah tertanam dalam hati, semuanya akan menjadi kelihatan mudah. Bisa jadi pendamping atau surveyor.
 Tetap semangat.

Sukses

INI ADALAH FORMAT AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU SEHINGGA SANGAT MEMBANTU KAWAN,SEMANGAT SALAM SUKSES
SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SEPERTI   ANDA
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
       Rek bni 044 783 1095


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU

  KEBAKARAN Kami menyediakan dokumen reakreditasi Puskesmas  5 BAB 2023  TERAKREDITASI PARIPURNA IFAN 0821 3760 6464