Jumat, 08 November 2019

PENTINGNYA AUDIT KLINIS/MEDIS

PENTINGNYA AUDIT KLINIS


Audit klinik adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
Mutu/Kualitas dapat ditinjau dari berbagai perspektif baik itu dari perspekstif pasien dan penyandang dana, manajer dan profesi dari pemberi jasa rumah sakit maupun pembuat dan pelaksana kebijakan layanan kesehatan di tingkat regional, nasional dan institusi. Perkembangan evolusi mengenai bidang mutu (Quality), kaidah teknik mekanisme pengambilan keputusan untuk profesi seperti Evidence-based (Medicine, Nursing, Healthcare, Health Technology Asssessment), dan Sistem Layanan Kesehatan di rumah sakit sangat perlu dan penting untuk diketahui terlebih dahulu sebelum menetapkan arah pengembangan suatu sarana layanan kesehatan (rumah sakit) sehingga akan lebih mudah dalam menilai progresivitas dan kinerja (performance) dalam bentuk indikator-indikator yang mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.
Pengorganisasian audit klinik
-Komite Medik (Sub-Komite Audit Medik)
-Tim Ad-hoc Audit Klinik (Tim Kerja)
-Asisten Audit Klinik (Rekam Medik)

Langkah-langkah Audit Klinik


1.      Penetapan topik audit
Rapat Komite Medik menentukan topik audit yang diikuti oleh Direksi dan Sub-komite audit medik, berdasar:
a.      Data rutin rumah sakit
b.      Survey kepuasan pasien
c.      Observasi pemberian pelayanan
d.      Masukan (direksi, asuransi, unit-unit, dll)
Pilih topik yang:
-Dapat diperbaiki
-High risk, cost, volume, problem
-Ada dukungan atau konsensus dari para klinisi
-Ada clinical guidelines-nya

2.      Menyusun latar belakang, tujuan dan sasaran
Latar-belakang
-Rasionalitas mengenai topik audit terpilih (pengertian singkat, epidemiologi internasional-nasional-RS)
-Ketersediaan guidelines dan isi pentingnya
-Permasalahan yang ada
Tujuan audit klinik
-Memastikan atau memperbaiki mutu
-Tidak hanya ”menghitung jumlah” atau ”memeriksa” tapi lebih terfokus dalam usaha peningkatan mutu pelayanan.
Contoh:
”Apakah kita memberikan pelayanan klinik terbaik pada pasien dengan ca-mamme?”
”Apakah penatalaksanaan pasien dengan ca-paru sudah sesuai dengan guidelines?”
“Meningkatkan manajemen pelayanan klinik pada pasien dengan ulkus diabetes”
Sasaran: untuk meyakinkan bahwa...
-Appropriateness: Apakah terapi yang dilakukan sudah sesuai standart?
-Timeliness : Apakah terapi yang diberikan ”tepat waktu”?
 -Effectiveness : Apakah terapi yang diberikan memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan?
Sasaran lain:
-Acceptability: Apakah pasien puas dengan pelayanan yang diberikan?
-Accessibility: Bagaimana kemudahan pasien dalam mendapatkan pelayanan?
-Efficiency: Apakah terapi yang diberikan menggunakan biaya, tenaga dan sumberdaya minimal?
-Equity: Apakah perawatan yang tersedia bisa dirasakan merata?

3.      Menyusun kriteria audit
Kriteria  
Bukti yang diperlukan dan yang harus ada, bahwa penderita telah diberikan pelayanan pada taraf yang seoptimal mungkin.
Diagnosis, pengobatan, tindakan, reaksi penderita, atau peristiwa lain yang ada kaitannya dengan penyakit atau kondisi yang berhubungan dengan judul audit klinik
Kriteria yang dapat diaudit:
Proses: diagnosis, terapi, tindakan, bedah, dsb
Kriteria yang jarang diaudit:
Input: tidak lazim, karena biasanya terkait dengan keterbatasan budget, sehingga siklus audit tidak bisa lengkap
Output: agak sulit karena akan terkait dengan faktor lain (penyakit penyerta): Status keluar rumah sakit, LOS, Kematian, Komplikasi
Detail penulisan kriteria meliputi, nama kriteria : standar, perkecualian, petunjuk pengambilan data.
Standar
Batasan yang menyatakan harus ada (100%) atau tidak ada (0%) pada masing-masing unsur. Contoh:
      Penggunaan antibiotik profilaksis pada pembedahan elektif: standar 100%
      Decubitus pada pasien: standar 0%
Standar dipakai untuk menentukan apakah suatu catatan medik memenuhi kriteria pedoman audit klinik atau tidak
Perkecualian
Keadaan-keadaan yang mungkin merupakan alasan bagi sebuah catatan medik untuk tidak memenuhi standar.
Merupakan suatu keadaan klinis yang ada dan dapat menerangkan alasan tidak terpenuhinya suatu standar.
Petunjuk Pengumpulan Data
Menunjukkan bagian-bagian mana dari suatu catatan medik yang dapat dipercaya sebagai sumber data
Petunjuk-petunjuk harus ditulis secara obyektif dan semua istilah harus disebutkan secara lengkap.

4.       Pengumpulan data
Retrospektif bila data yang anda kehendaki secara rutin telah dikumpulkan misal pada suatu sistem komputer atau di dalam buku catatan
Prospektif diambil pada pasien-pasien yang baru seperti dan saat mereka masuk

5.        Variabel
-Varibel diperlukan untuk melihat apakah ada pola dalam mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien
-Varibel diperlukan untuk melihat apakah ada hal-hal tertentu (dari aspek RS, dokter, perawat, pasien)  yang mempengaruhi mutu pelayanan, misalnya:
Dokter
Kelas perawatan
Asal bangsal
Umur pasien, dsb

6.        Populasi dan sampel
Ambil seluruh populasi bila topik audit sangat penting (misalnya operasi)
Pakai sampel bila jumlah pasien sangat banyak (misal 1000)
Sampel pragmatis: 20-50 pasien sudah cukup
Sampel ilmiah dengan penghitungan sample size: bila perlu pertanggung –jawaban atau publikasi ilmiah

7.        Analisis data
1.      Re-check: analisa penyimpangan
      Memastikan apakah hasil audit menurut asisten audit sudah benar (yang disebut menyimpang benar-benar menyimpang)
2.      Identifikasi karakteristik sampel audit, apakah dapat mewakili seluruh populasi
3.      Menghitung tingkat kepatuhan secara umum
4.      Mengidentifikasi pola penyimpangan
5.      Mengidentifikasi penyebab penyimpangan

8.      Menetapkan perubahan => merupakan tujuan utama audit klinik.

9.       Re-audit


SILAKAN MENCOBA ,KAMI PRAKTISI DI PUSKESMAS SO DOKUMEN AKREDITASI  SANGAT MUDAH (KARENA PAHAM PROSES)
DAN JUGA KLINISI
PER BAB @ 250 K LENGKAP TINGGAL EDIT AJA
SILAHKAN BUKTIKAN
Hp ifan Mkes 0821 3760 6464
       Rek BNI 044 783 1095



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU

  KEBAKARAN Kami menyediakan dokumen reakreditasi Puskesmas  5 BAB 2023  TERAKREDITASI PARIPURNA IFAN 0821 3760 6464